Selasa, 15 November 2011

HUBUNGAN ANTARA HUKUM DENGAN NEGARA

Menurut pendapat saya dari sebuah sumber yang saya  baca.
Ada  dua  pendapat  tentang  hubungan  hukum  dengan
Negara  itu. Sebagain  ada  yang membedakan  antara  hukum  dengan Negara  itu,  dan
ada  pula  yang menyamakannya. Yang mengidentikkan   Negara  dengan  hukum  itu
ialah Kelsen. Kelsen mengakui bahwa Negara  terikat kepada hukum, namun  tatanan
Negara  dan  tatanan  hukum  itu  sama,  hanya  Negara  adalah  system  norma-norma.
Menurut  Kelsen,  Negara  ialah  kerukunan  yang  telah  ditatan  (Zwangs  ordnung), 
tatanan  yang  dipertahankan  oleh  paksakan,  dimana  terdapak  hak  memerintah  dan
kewajiban menurut, sehingga dengan demikian  ia berkesimpulan bahwa Negara dan
hukum adalah sama. Menurut Kelsen, kalau Negara telah dipandang sebagai kesatuan
tatana-tatanan, maka tidak terdapat kemungkinan lain untuk membedakannya dengan
hukum.  Negara  dan  hukum  termasuk  dlam  katagori  yang  sama,  yaitu  “tatanan
normative”. Wujud  norma  hukum  dilihat  dalam  sifatpaksa  itu,  maka  secara  sama
hukum  dan  Negara  adalah  tatanan-tatanan  paksa  dalam  arti  system  norma-norma
yang mengatur  secara paksa. Arti kata  tujuan negara berakhir pada definisi hukum.
Adlah  picik  apabila  kita  memandang  alat-alat  paksaan  dan  kekuasaan  Negara  itu
sebagai  barangbarang  nyata  seperti  senjata,  benteng,  alat-alat  produksi  dan
sebagainya,  seperti  yang  dikatakan  Lassale  :  “Negara  adalah  meriam-meriam  dan
bayonet-bayonet  tentara,  kelewang-kelewang  dan  revolver-revolver  polisi. Menurut
Kelsen,  semua  itu  adalah  barang-barang  mati,  yang  tidak  dapat  bergerak  tanpa  
digerakkan  oleh  manusia.  Aturan  atau  norma  perbuatan  manusia  itulah  yang
menentukan,  yang  menjadi  tujuan  sebenarnya.    Kekuasaan  itu  tidak  terletak  pada
wujud  barang-barang  itu.  Kekuasaan  social  terletak  dalam  kekuatan  pendorong
tanggapan norma-norma tertentu. Negara sebagai kekuasaan tidak berdiri di belakang
norma-norma  hukum.  Negara  itu  adalah  tatanan  cita-cita  yang  telah  menjadi
kenyataan.  Sedetik  saja  kekuatan  pendorong  ideology  ini  hilang,  maka  hilnglah
kekuasaan Negara  itu, walaupun  jumlah  senapan mesin  tidak berubah. Demikianlah
pendapat Kelsen yang telah mengidentikkan Negara dengan hukum.
Pendapat  Kelsen  di  atas  ditanggapi  oleh  Kranenburg.  Ia  mengakui  bahwa
kekuasaan  itu bukan barang,  tetapi proses-prose psikis. Negara adalah gejala psikis,
dan  Negara  adalah  sebuah  system  yang  teratur  ;  begitu  juga  hukum  adalah  gejala
psikis, dan  tatanan hukum juga adalah system yang  teratur. Namun kata Kranenburg
hal itu tidak menjadikan Negara identik dengan hukum. Ia mengatakan bahwa Kelsen
telah membuat kesalahan logis dengan mengambil kesimpulan bahwa tatanan Negara
dan tatanan hukum dapat dimasukkan dalam satu pengertian yang lebih luas dan lebih
tinggi, sehingga kedua-duanya termasuk dalam arti umum system, yaitu gejala-gejala
yang  satu  dengan  yang  lain  tersangkut  paut  dan  tersusun  bulat,  dan  kedua-duanya
juga  termasuk  dalam  system  gejala-gejala  yang  akhirnya  setelah  dianalisis  ternyata
bersifat psikis.
Dilihat  dari  sudut  bahasa, menurut Kranenburg, Negara  dan  hukum  itu  tidak
sama.  Ia memberikan  contoh-contoh  istilah  :  tindakan Negara, pertanggungjawaban
Negara,  kepala Negara,  kepentingan Negara,  apabila  kata  “Negara”  pada  istilah  itu
diganti dengan istilah hukum, jelas menjadi berubah artinya. Karenanya Kranenburgt
berkesimpilan bahwa Negara itu identik dengan hukum.
Dalam  kaitannya  antara  Negara  dan  hukum,  saya  sependapat  dengan
Kranenburg  bahwa Negara  tidak  identik  dengan  hukum.  Saya mencoba melihatnya
dari segi lain yaitu dari segi hukum maka Negara sebagai organisasi kekuasaan dapat
memaksakan  sanksinya  terhadap  si  pelanggar  itu.  Dalam  hal  inipun  jelas  terlihat
perbedaan  antara  Negara  dan  hukum  ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar