Kita semua sering mendengar kata - kata "plagiarisme" Apa itu plagiarisme?
Plagiarisme atau sering kita dengar dengan kata plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri.[1] Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Di dunia pendidikan, pelaku plagiarisme dapat mendapat hukuman berat seperti dikeluarkan dari sekolah/universitas. Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator.
Menurut saya solusi dari tindakan plagiarisme ini dapat kita mulai dari diri sendiri dan lingkungan sekitar kita, menyadari bahwa tindak plagiarisme merupakan tindakan yang sangat tidak baik serta merugikan orang lain yang karyanya dijiplak. Selain itu perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat tentang tindak plagiarisme, bentuk dari plagiarisme serta hukuman bagi pelakunya, mudah – mudahan dengan hal tersebut dapat mengurangi tindak plagiarisme dan mencoba menjadi pribadi yang kreatif serta menghargai hasil karya orang lain. Dan dengan itu, semoga bangsa Indonesia bisa memberikan suatu karya yang belum pernah ada kepada masyarakat luas.
Sekian dan terima kasih.
Rabu, 21 Desember 2011
Kamis, 17 November 2011
SEA GAMES 2011
Pada SEA Games XXVI, Indonesia akan menjadi tuan rumah penyelenggara adalah DKI Jakarta dan Kota Palembang, di Sumatera Selatan pada 11-22 November 2011. Sementara Kota Palembang (Sumsel) selain tempat pertandingan 21 cabang olahraga, juga mendapat kepercayaan oleh pemerintah pusat sebagai pelaksana upacara pembukaan dan penutupan SEA Games XXVI.
Indonesia akan menjadi tuan rumah yang keempat kalinya dalam ajang dua tahunan pertandingan olah raga antar negara-negara ASEAN tersebut. Sebelumnya Indonesia pernah menjadi tuan rumah pada SEA Games ke 10 pada 1979, SEA Games ke 15 pada 1987 dan SEA Games ke 19 pada 1997. Dan dalam tiga kali menjadi tuan rumah, Indonesia selalu menjadi juara umum.
Sea Games XXVI dibuka pada 11 November dan berakhir pada 22 November yang diselenggarakan di dua tempat yaitu Palembang, Sumatera Selatan sebagai tempat pembukaan dan Jakarta. Sea Games kali ini akan mempertandingkan 44 cabang olahraga dan memperebutkan 542 medali emas.
Inilah 44 Cabang Olahraga Yang Dipertandingkan di Sea Games 2011
- Akuatik
- Anggar
- Angkat besi
- Atletik
- Balap sepeda
- BMX
- MTB
- Road
- Track
- Berkuda
- Billiar dan Snooker
- Bisbol
- Bola basket
- Boling
- Bridge
- Bulu tangkis
- Catur
- Futsal
- Gulat
- Judo
- Kano/Kayak/Dayung
- Karate
- Kempo
- Kriket
- Layar
- Menembak
- Menyelam
- Panahan
- Panjat dinding
- Paralayang
- Pencak silat
- Perahu naga
- Petanque
- Senam
- Sepak takraw
- Sepak bola
- Sepatu roda
- Ski air
- Sofbol
- Taekwondo
- Tenis meja
- Tenis
- Tinju
- Voli
- Indoor
- Pantai
- Vovinam
- Wushu
Selasa, 15 November 2011
HUBUNGAN ANTARA HUKUM DENGAN NEGARA
Menurut pendapat saya dari sebuah sumber yang saya baca.
Ada dua pendapat tentang hubungan hukum dengan
Negara itu. Sebagain ada yang membedakan antara hukum dengan Negara itu, dan
ada pula yang menyamakannya. Yang mengidentikkan Negara dengan hukum itu
ialah Kelsen. Kelsen mengakui bahwa Negara terikat kepada hukum, namun tatanan
Negara dan tatanan hukum itu sama, hanya Negara adalah system norma-norma.
Menurut Kelsen, Negara ialah kerukunan yang telah ditatan (Zwangs ordnung),
tatanan yang dipertahankan oleh paksakan, dimana terdapak hak memerintah dan
kewajiban menurut, sehingga dengan demikian ia berkesimpulan bahwa Negara dan
hukum adalah sama. Menurut Kelsen, kalau Negara telah dipandang sebagai kesatuan
tatana-tatanan, maka tidak terdapat kemungkinan lain untuk membedakannya dengan
hukum. Negara dan hukum termasuk dlam katagori yang sama, yaitu “tatanan
normative”. Wujud norma hukum dilihat dalam sifatpaksa itu, maka secara sama
hukum dan Negara adalah tatanan-tatanan paksa dalam arti system norma-norma
yang mengatur secara paksa. Arti kata tujuan negara berakhir pada definisi hukum.
Adlah picik apabila kita memandang alat-alat paksaan dan kekuasaan Negara itu
sebagai barangbarang nyata seperti senjata, benteng, alat-alat produksi dan
sebagainya, seperti yang dikatakan Lassale : “Negara adalah meriam-meriam dan
bayonet-bayonet tentara, kelewang-kelewang dan revolver-revolver polisi. Menurut
Kelsen, semua itu adalah barang-barang mati, yang tidak dapat bergerak tanpa
digerakkan oleh manusia. Aturan atau norma perbuatan manusia itulah yang
menentukan, yang menjadi tujuan sebenarnya. Kekuasaan itu tidak terletak pada
wujud barang-barang itu. Kekuasaan social terletak dalam kekuatan pendorong
tanggapan norma-norma tertentu. Negara sebagai kekuasaan tidak berdiri di belakang
norma-norma hukum. Negara itu adalah tatanan cita-cita yang telah menjadi
kenyataan. Sedetik saja kekuatan pendorong ideology ini hilang, maka hilnglah
kekuasaan Negara itu, walaupun jumlah senapan mesin tidak berubah. Demikianlah
pendapat Kelsen yang telah mengidentikkan Negara dengan hukum.
Pendapat Kelsen di atas ditanggapi oleh Kranenburg. Ia mengakui bahwa
kekuasaan itu bukan barang, tetapi proses-prose psikis. Negara adalah gejala psikis,
dan Negara adalah sebuah system yang teratur ; begitu juga hukum adalah gejala
psikis, dan tatanan hukum juga adalah system yang teratur. Namun kata Kranenburg
hal itu tidak menjadikan Negara identik dengan hukum. Ia mengatakan bahwa Kelsen
telah membuat kesalahan logis dengan mengambil kesimpulan bahwa tatanan Negara
dan tatanan hukum dapat dimasukkan dalam satu pengertian yang lebih luas dan lebih
tinggi, sehingga kedua-duanya termasuk dalam arti umum system, yaitu gejala-gejala
yang satu dengan yang lain tersangkut paut dan tersusun bulat, dan kedua-duanya
juga termasuk dalam system gejala-gejala yang akhirnya setelah dianalisis ternyata
bersifat psikis.
Dilihat dari sudut bahasa, menurut Kranenburg, Negara dan hukum itu tidak
sama. Ia memberikan contoh-contoh istilah : tindakan Negara, pertanggungjawaban
Negara, kepala Negara, kepentingan Negara, apabila kata “Negara” pada istilah itu
diganti dengan istilah hukum, jelas menjadi berubah artinya. Karenanya Kranenburgt
berkesimpilan bahwa Negara itu identik dengan hukum.
Dalam kaitannya antara Negara dan hukum, saya sependapat dengan
Kranenburg bahwa Negara tidak identik dengan hukum. Saya mencoba melihatnya
dari segi lain yaitu dari segi hukum maka Negara sebagai organisasi kekuasaan dapat
memaksakan sanksinya terhadap si pelanggar itu. Dalam hal inipun jelas terlihat
perbedaan antara Negara dan hukum ini.
Langganan:
Postingan (Atom)
