Kita semua sering mendengar kata - kata "plagiarisme" Apa itu plagiarisme?
Plagiarisme atau sering kita dengar dengan kata plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri.[1] Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Di dunia pendidikan, pelaku plagiarisme dapat mendapat hukuman berat seperti dikeluarkan dari sekolah/universitas. Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator.
Menurut saya solusi dari tindakan plagiarisme ini dapat kita mulai dari diri sendiri dan lingkungan sekitar kita, menyadari bahwa tindak plagiarisme merupakan tindakan yang sangat tidak baik serta merugikan orang lain yang karyanya dijiplak. Selain itu perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat tentang tindak plagiarisme, bentuk dari plagiarisme serta hukuman bagi pelakunya, mudah – mudahan dengan hal tersebut dapat mengurangi tindak plagiarisme dan mencoba menjadi pribadi yang kreatif serta menghargai hasil karya orang lain. Dan dengan itu, semoga bangsa Indonesia bisa memberikan suatu karya yang belum pernah ada kepada masyarakat luas.
Sekian dan terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar